PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi validitas atas Produk Pelayanan dan keputusan dalam bentuk elektronik bertanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Konfirmasi validitas Produk Pelayanan dan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengecekan:
a.
kode verifikasi yang tercantum dalam dokumen elektronik atau cetakan;
b.
kode respons cepat (
QR Code
) yang tercantum dalam dokumen elektronik atau cetakan; atau
c.
dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik.
(4)
Pengecekan kode verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
a.
laman Direktorat Jenderal Pajak;
b.
telepon kring pajak; atau
c.
Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan tempat Produk Pelayanan atau keputusan dalam bentuk elektronik diterbitkan.
(5)
Pengecekan kode respons cepat (
QR Code
) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian kode respons cepat.
(6)
Pengecekan dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk
portable document format
(pdf) pada salah satu laman resmi yang disediakan kementerian yang menaungi penyelenggara sertifikat elektronik atau badan yang menerbitkan sertifikat elektronik Instansi Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.