Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 91

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(3) Nomor Pokok Wajib Pajak cabang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk: a. Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024; b. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau c. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; atau b. wakil Wajib Pajak Badan, yaitu pengurus pusat atau pengurus cabang, pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. (3) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus cabang atau pengurus pusat sepanjang identitas wakil Wajib Badan dapat divalidasi. (4) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pengurus pusat, wakil Wajib Pajak Badan dimaksud harus melampirkan surat penunjukan pengurus pusat untuk mewakili cabang dimaksud. (5) Sertifikat elektronik, electronic filling identification number dan akun Pengusaha Kena Pajak yang diberikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan: a. Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024; b. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; c. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024; dan/atau d. Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Dalam hal Wajib Pajak: a. belum memiliki sertifikat elektronik atau sertifikat elektronik yang dimiliki telah berakhir masa berlakunya; b. belum memiliki electronic filling identification number , atau sudah memiliki electronic filling identification number namun tidak diketahui atau lupa; atau c. belum memiliki akun Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik, electronic filling identification number , atau aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.