PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(3)
Nomor Pokok Wajib Pajak cabang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:
a.
Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
b.
Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
c.
Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024.
(2)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
wakil Wajib Pajak Badan, yaitu pengurus pusat atau pengurus cabang,
pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(3)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengurus cabang atau pengurus pusat sepanjang identitas wakil Wajib Badan dapat divalidasi.
(4)
Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pengurus pusat, wakil Wajib Pajak Badan dimaksud harus melampirkan surat penunjukan pengurus pusat untuk mewakili cabang dimaksud.
(5)
Sertifikat elektronik,
electronic filling identification number
dan akun Pengusaha Kena Pajak yang diberikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a.
Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
b.
Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024;
c.
Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024; dan/atau
d.
Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak:
a.
belum memiliki sertifikat elektronik atau sertifikat elektronik yang dimiliki telah berakhir masa berlakunya;
b.
belum memiliki
electronic filling identification number
, atau sudah memiliki
electronic filling identification number
namun tidak diketahui atau lupa; atau
c.
belum memiliki akun Pengusaha Kena Pajak,
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik,
electronic filling identification number
, atau aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.