PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1.
dokumen perpajakan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
a.
pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak nonaktif, pengaktifan kembali Wajib Pajak nonaktif dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.
penetapan dan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai; dan
d.
pendaftaran Objek Pajak, perubahan data Objek Pajak, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini tetap sah dan berlaku;
2.
pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak nonaktif, pengaktifan kembali Wajib Pajak nonaktif dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
3.
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
4.
terhadap Wajib Pajak yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Virtual sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak berupa perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak menjadi tempat kegiatan usaha menurut keadaan sebenarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
5.
Pengusaha Kena Pajak yang:
a.
baru memulai kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar,
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
6.
penetapan dan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
7.
pendaftaran Objek Pajak, perubahan data Objek Pajak, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.