(1)
Pemeriksaan dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
(2)
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waklu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB.
(3)
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waklu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB.
(4)
Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (2) huruf b diselesaikan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.