Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan. (2) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waklu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB. (3) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waklu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal SP2PBB sampai dengan tanggal LHP PBB. (4) Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (2) huruf b diselesaikan dengan memperhatikan jatuh tempo pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.