(1)
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa wajib:
a.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB kepada Wajib Pajak;
b.
memperlihatkan kartu tanda pengenal pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan SP2PBB kepada Wajib Pajak;
c.
memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, dalam hal terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa;
d.
menjelaskan alasan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
(2)
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa berwenang untuk:
a.
memanggil Wajib Pajak datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau untuk menghadiri Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan di lokasi objek pajak, dengan menggunakan Surat Panggilan;
b.
meminta keterangan Iisan dan/atau tertulis;
c.
melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan;
d.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang dilakukan Pemeriksaan;
e.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa;
(3)
Dalam Pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a.
memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan;
b.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB;
c.
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang dilakukan Pemeriksaan;
d.
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.
(4)
Setiap peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen, atau fotokopinya, kepada Wajib Pajak harus diberikan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen.
(5)
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen berupa fotokopi, maka Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
(6)
Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak, paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP PBB.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak:
a.
tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
b.
tidak memberikan keterangan sebagian atau seluruh yang diminta baik secara Iisan dan/atau tertulis;
c.
tidak memperlihatkan dan/atau meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dibutuhkan;
d.
tidak memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa sebagian atau seluruh tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang diperiksa;
sehingga tidak terpenuhinya data yang diperlukan, maka tim Pemeriksa tetap melanjutkan proses Pemeriksaan berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.