Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB kepada Wajib Pajak; b. memperlihatkan kartu tanda pengenal pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan SP2PBB kepada Wajib Pajak; c. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak, dalam hal terdapat perubahan susunan tim Pemeriksa; d. menjelaskan alasan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. (2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim Pemeriksa berwenang untuk: a. memanggil Wajib Pajak datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau untuk menghadiri Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan di lokasi objek pajak, dengan menggunakan Surat Panggilan; b. meminta keterangan Iisan dan/atau tertulis; c. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan; d. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang dilakukan Pemeriksaan; e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa; (3) Dalam Pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk: a. memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan; b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB; c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang dilakukan Pemeriksaan; d. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan. (4) Setiap peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen, atau fotokopinya, kepada Wajib Pajak harus diberikan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen. (5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen berupa fotokopi, maka Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya. (6) Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak, paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP PBB. (7) Dalam hal Wajib Pajak: a. tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; b. tidak memberikan keterangan sebagian atau seluruh yang diminta baik secara Iisan dan/atau tertulis; c. tidak memperlihatkan dan/atau meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dibutuhkan; d. tidak memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa sebagian atau seluruh tempat atau ruangan yang ada pada objek pajak yang diperiksa; sehingga tidak terpenuhinya data yang diperlukan, maka tim Pemeriksa tetap melanjutkan proses Pemeriksaan berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.