Bentuk formulir:
a.
SP2PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
Surat Tugas Pemeriksaan PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak lni;
c.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
d.
Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
e.
LHP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
f.
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan/atau Dokumen sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
g.
contoh surat pernyataan bahwa fotokopi buku, catatan, dan/atau dokumen sesuai dengan aslinya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.