(1)
KPP Pratama dapat mengajukan usulan untuk melakukan Pemeriksaan ulang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
(2)
Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP.
(3)
Perintah atau persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melaksanakan Pemeriksaan ulang dapat diberikan:
a.
dalam hal terdapat data baru; atau
b.
berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.