TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
KPP Madya adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
2.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Madya;
3.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar di KPP Madya;
5.
NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya;
6.
Saat mulai operasi (SMO) adalah tanggal 1 Juli 2006;
7.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang :
a.
telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; atau
b.
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
8.
Faktur Pajak Lama adalah :
a.
Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; atau
b.
Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
9.
Kode Seri Faktur Pajak adalah kode yang tertera pada Faktur Pajak yang meliputi 5 (lima) digit kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit nomor seri.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.