TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR
(1)
Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal SMO kantor;
(2)
Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengganti kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama;
(3)
Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Madya di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.