TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR
(1)
Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal SMO kantor.
(2)
Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambahkan kode KPP Madya di atas atau di bawah kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
(3)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum melakukan pemusatan tempat terutang PPN maka penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan kode KPP Madya pada kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dan mengubah nomor seri Faktur Pajak pada kode seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
(4)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada KPP Madya, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal SMO kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.