TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
Pajak Penghasilan Badan dan/atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh tempat kegiatan usaha dilaksanakan di KPP tersebut.
bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
alam hal Wajib Pajak berstatus pusat, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk tempat-tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan di KPP Madya;
dalam hal Wajib Pajak berstatus cabang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya dilaksanakan di KPP Madya hanya atas cabang tersebut.
Bagi Wajib Pajak berstatus pusat yang tetap terdaftar di KPP Madya yang sama namun berkedudukan di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT.
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai Nterutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP Madya, atau
sesuai dengan surat keputusan pemusatan sebelumnya, untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama,
yang berlaku sejak tanggal SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya, Kepala KPP Madya menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk:
Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus serta Kantor Pelayanan Pajak Madya, meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP Pratama dan telah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang masih berlaku pada tanggal SMT, meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebelumnya,
yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT, Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk tempat-tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya yang memiliki tempat kegiatan usaha di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menghendaki tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya.
Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, kecuali Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.