TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Propinsi DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama dengan menerbitkan NPWP cabang baru.
Bagi Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Pratama di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP Madya, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai diadministrasikan di KPP Pratama tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang baru.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.