Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pengawasan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD meliputi: a. Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah; b. Penerimaan dan penatausahaan DTH dan RTH; c. Pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak; d. Konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak; dan e. Pemeriksaan/verifikasi atas perhitungan dan penyetoran pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.