PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/ KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 19/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengawasan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD meliputi:
a.
Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah;
b.
Penerimaan dan penatausahaan DTH dan RTH;
c.
Pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak;
d.
Konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak; dan
e.
Pemeriksaan/verifikasi atas perhitungan dan penyetoran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.