⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
2.
Objek Pajak adalah objek pajak PBB perkebunan, PBB perhutanan, PBB pertambangan minyak dan gas bumi, PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB pertambangan mineral dan batunara, dan PBB sektor lainnya.
3.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.