⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka administrasi PBB, Kantor Pelayanan Pajak memberikan NOP untuk setiap Objek Pajak.
(2)
NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam:
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
b.
Surat Ketetapan Pajak PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.