(1)
Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi:
a.
Wajib Pajak Umum; dan
b.
Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala.
(2)
Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Bank;
b.
Badan Usaha Milik Negara;
c.
Badan Usaha Milik Daerah;
d.
Wajib Pajak masuk bursa; dan
e.
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.