Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi: a. Wajib Pajak Umum; dan b. Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala. (2) Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bank; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. Wajib Pajak masuk bursa; dan e. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.