Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK TAHUN PAJAK BERJALAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar: a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. (2) Wajib Pajak dalam negeri yang: a. berbetuk Perseroan Terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan c. memenuhi persyaratan tertentu; dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar: a. 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan b. 17% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.