(1)
Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar:
a.
22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b.
20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
(2)
Wajib Pajak dalam negeri yang:
a.
berbetuk Perseroan Terbuka;
b.
dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c.
memenuhi persyaratan tertentu;
dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar:
a.
19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
b.
17% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.