(1)
Wajib Pajak Badan kecuali Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak 2021 mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 4 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2)
Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.