(1)
Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak pada bulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 disampaikan.
(2)
Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah lewat batas waktu, penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak Umum berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.
(3)
Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala meliputi:
a.
Wajib Pajak masuk bursa; dan
b.
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.
(4)
Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bagi Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala selain:
a.
Wajib Pajak masuk bursa; dan
b.
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala;
berlaku sejak awal Tahun Pajak 2022.
(5)
Penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian laporan keuangan periode pertama Tahun Pajak 2022.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.