TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
(1)
Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara:
a.
memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (3) telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b.
meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; dan
c.
menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (
appraisal
), dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(2)
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan:
a.
nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
b.
nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,
yang mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang pribadi atau badan wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar.
(4)
Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada orang pribadi atau badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.