Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (3), diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (3) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Orang pribadi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan. (6) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (7) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu: a. kantor perwakilan negara asing; b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat: 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan 2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; atau d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. (8) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan: a. surat keterangan bebas, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12 ayat (2); atau b. surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12 ayat (2). (9) Surat keterangan bebas atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diterima secara lengkap; atau b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diterima secara lengkap, untuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. (11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (19), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berakhir (12) Dokumen berupa: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan c. surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VII TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.