Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai nomor identitas perpajakan terhadap: a. Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Perwakilan Negara Asing; c. Badan Internasional; dan d. Pejabat Badan Internasional, yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan. (2) Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (3) Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda pengenal diri atau identitas dalam administrasi perpajakan (4) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan sepanjang: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; b. Badan Internasional tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota dan Indonesia menjadi anggota Badan Internasional tersebut; atau c. Pejabat Badan Internasional tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (5) Dalam hal Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional dimaksud merupakan subjek pajak yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.