TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
(1)
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan dalam administrasi perpajakan meliputi:
a.
permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.
penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c.
pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut;
d.
pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas; dan
e.
pelaksanaan administrasi perpajakan lainnya, tidak termasuk kewajiban pemotongan, pemungutan, pelaporan dan penyetoran
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan juga untuk mendapatkan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain.
(3)
Layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
layanan pemberian rekomendasi dalam rangka pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
layanan kepabeanan dalam rangka impor; dan
c.
layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.