TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang:
a.
belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dari kementerian yang membidangi urusan luar negeri dan/atau kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau
b.
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun memiliki klasifikasi lapangan usaha selain Z7100, Z7200 atau 99000, dilakukan perubahan data klasifikasi lapangan usaha menjadi Z7100, Z7200 atau 99000 secara jabatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.