Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA, YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, memberikan EFIN, melakukan perubahan data, dan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya berdasarkan permohonan atau secara jabatan. (2) Ketentuan mengenai pendaftaran, pemberian EFIN, perubahan data, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Dokumen persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk persyaratan dokumen pendirian bagi Perwakilan Negara Asing berupa surat keterangan yang diterbitkan kementerian yang membidangi urusan luar negeri; b. untuk persyaratan dokumen izin tinggal bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional berupa: 1. izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan 2. salinan kartu identitas yang diterbitkan oleh: a) kementerian yang membidangi urusan luar negeri yang menunjukkan bahwa Pejabat Perwakilan Negara Asing mendapatkan fasilitas diplomatik bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau b) kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi Pejabat Badan Internasional. (4) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perubahan status Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional menjadi subjek Pajak Penghasilan. (5) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional ditutup, tidak lagi memiliki kantor perwakilan di Indonesia, atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; b. Badan Internasional dibubarkan, perjanjian dengan Pemerintah Indonesia telah berakhir, atau tidak lagi menjalankan aktivitas di Indonesia yang diakibatkan oleh sebab lain; atau c. Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional telah mengakhiri masa penugasan atau jabatannya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.