PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASIPERPAJAKAN
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 5 diubah serta di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dapat dibuat Wajib Pajak secara mandiri atau melalui layanan asistensi
(2)
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing melalui layanan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh:
a.
pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya untuk layanan asistensi Kode Billing melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
petugas
Collecting Agent
dan pengguna (user) tertentu untuk layanan asistensi pembuatan Kode Billing melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Kode Billing dibuat sesuai dengan:
a.
data setoran pajak yang akan dibayarkan pada Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan;
b.
data setoran pajak yang akan dibayarkan untuk pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau
c.
data setoran pajak yang direkam untuk jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(5)
Data setoran pajak yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(6)
Kode Billing berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan.
(7)
Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan menjadi kedaluwarsa.
(7a)
Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(8)
Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru.
2.
Ketentuan huruf d ayat (2) dan ayat (7) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan:
a.
berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau
b.
secara jabatan.
(2)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke:
a.
pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sejak Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak Tahun Pajak 2025;
b.
pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
c.
surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah;
d.
jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk:
1)
pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan
2)
penyetoran di muka Bea Meterai;
e.
Deposit Pajak.
(3)
Permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
bukti pemindahbukuan; atau
b.
surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan,
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.
(5)
Pemindahbukuan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan.
(6)
Dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(7)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3.
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 5)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 7, 7, 7)
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.