Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah Surat Perintah yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, untuk mencairkan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak dan atau pemberian imbalan bunga; 2. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak; 3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disebut SPMIB adalah surat perintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan SP2D yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerjanya, sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak; 4. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat kepututusan untuk mengeluarkan uang dari kas negara; 5. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga selanjutnya SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak; 6. SPMKP dan atau SPIMB adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan namun tidak dapat diterbitkan SP2D karena sebab-sebab tertentu; 7. SPMKP dan atau SPMIB pengganti adalah SPMKP dan atau SPMIB yang telah diterbitkan sebagai pengganti SPMKP dan atau SPMIB Batal.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.