TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dilakukan dalam hal :
a.
SPMKP dan atau SPMIB diterbitkan melewati batas waktu akhir tahun anggaran;
b.
SPMKP dan atau SPMIB rusak atau karena sebab lainnya;
c.
SPMKP dan atau SPMIB hilang dalam perjalanan;
sehingga tidak dapat diterbitkan SP2D.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.