Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pembatalan/Penggantian SPMKP dan atau SPMIB dilakukan dalam hal : a. SPMKP dan atau SPMIB diterbitkan melewati batas waktu akhir tahun anggaran; b. SPMKP dan atau SPMIB rusak atau karena sebab lainnya; c. SPMKP dan atau SPMIB hilang dalam perjalanan; sehingga tidak dapat diterbitkan SP2D.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.