TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.