TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SMKP) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-11/PJ./1994
tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berkenaan dengan SPMKP Lewat Waktu, SPMKP/SPMKPP Hilang, SPMKP Hilang dalam Perjalanan, dan SPMKP Rusak, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.