Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT meliputi : SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang terdiri dari : SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat; SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. SPT Masa yang terdiri dari : SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26; SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26; SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15; SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk : Formulir kertas (hardcopy); atau e-SPT

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.