(1)
SPT meliputi :
SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang terdiri dari :
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
SPT Masa yang terdiri dari :
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; dan
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk :
Formulir kertas (hardcopy); atau
e-SPT
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.