(1)
SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
Pojok Pajak;
Mobil Pajak.
(2)
Aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(3)
SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dapat dilakukan dengan mengunduh/mendownload dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
(4)
Wajib Pajak dapat mencetak, menggandakan, dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.