Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut : Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Pojok Pajak; Mobil Pajak. (2) Aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (3) SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dapat dilakukan dengan mengunduh/mendownload dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. (4) Wajib Pajak dapat mencetak, menggandakan, dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.