Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dilakukan sesuai dengan pedoman teknis Sensus Pajak Nasional.
(2) Pedoman teknis Sensus Pajak Nasional meliputi:
a. pedoman teknis persiapan;
b. pedoman teknis pelaksanaan;
c. pedoman teknis monitoring dan evaluasi; dan
d. pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus.
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 4, 5, 4A)
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.