Menambahkan Daftar Penugasan Sensus/Daftar Kesimpulan Hasil Sensus (DPS/DKHS) bagian D pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Mengubah Formulir Pengamatan Sensus Pajak Nasional dan Berita Acara Responden Tidak Dapat Ditemui di Lokasi Sensus pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Mengubah Formulir Isian Sensus Pajak Nasional pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Monitoring dan Evaluasi menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.