(1)
Kepala
Kantor
Pelayanan
Pajak
a
tas
nama
Direktur Jenderal
Pajak
menerbitkan
Surat
Keterangan
atas
permohonan
dari
Wajib
Pajak
yang
dikenai
Pajak
Penghasilan berdasarkan
Peraturan
P
emerintah
Nomor 23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2)
Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian,
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan.
(4)
Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa:
a.
Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
b.
Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
c
Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;
d
Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; atau
e
Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap.
(5)
Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan:
a.
Laporan hasil pemeriksaan;
b.
Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
c.
surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
d.
Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2018.
(6)
Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.