(1)
Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
a.
scan
barcode;
b.
mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
c.
menghubungi KringPajak.
(2)
Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan.
(3)
Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat Keterangan:
a.
terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
b.
tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.