(1)
Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderalini.
(2)
SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.
lembar ke-1 untuk disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya, dan
b.
lembar ke-2 untuk arsip Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal diperlukan, SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderalini.
(5)
Tata cara pengisian SSP selain yang dilakukan melalui tata cara pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian pada Aplikasi
Billing
Direktorat Jenderal Pajak atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.