(1)
Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas:
a.
1 (satu) jenis pajak;
b.
1 (satu) Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak; dan
c.
1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dalam hal pembayaran atas ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak,
dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.
(2)
Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.