Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN TERHADAP KEGIATAN PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 5. Faktur Pajak Tidak Sah adalah: a. Faktur Pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 7. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Penerbit adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu memiliki indikasi menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. 8. Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Penerbit adalah Wajib Pajak yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah. 9. Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Pengguna adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah yang diterbitkan oleh Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan/atau Wajib Pajak Penerbit. 10. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan unit vertikal di atas Kantor Pelayanan Pajak. 12. Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk menjalankan fungsi Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. 13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan 14. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.