(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
(2)
Kegiatan intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai intelijen perpajakan.
(3)
Dalam rangka menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengembangan dan analisis atas kriteria sebagai berikut:
a.
keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan
b.
kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kriteria huruf a dan/atau huruf b tidak terpenuhi, dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
(5)
Dalam rangka penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Pengguna, dilakukan pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah pada surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa Wajib Pajak Terindikasi Pengguna mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah, dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.