Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN TERHADAP KEGIATAN PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima, Kepala Kanwil DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak. (2) Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. (3) Klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan dalam hal berdasarkan hasil penelaahan: a. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 2 ayat (6); b. Wajib Pajak Terindikasi Penerbit: 1. dilakukan penghentian Penyidikan terkait penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau 2. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau c. Wajib Pajak Terindikasi Pengguna: 1. menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 3. melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak; 4. dilakukan penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang; 5. dilakukan penghentian Penyidikan terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau 6. dinyatakan tidak terbukti sebagai Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (4) Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan Kepala Kanwil DJP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut dianggap dikabulkan. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak secara elektronik, terhadap Wajib Pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (7) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (8) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Kepala Kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.