Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENONAKTIFAN AKSES PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN TERHADAP KEGIATAN PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 2 ayat (6), Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain; b. disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. memuat minimal: 1. nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi; 2. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kanwil DJP yang menaungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 3. identitas Wajib Pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab; 4. penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan; dan 5. daftar dokumen pendukung klarifikasi yang dilakukan; dan d. dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa: 1. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa; c) foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak; d) daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir; e) rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan f) dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir, atau 2. untuk Wajib Pajak Badan: a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan Warga Negara Indonesia atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing dengan memperlihatkan dokumen asli; b) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa; d) foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak; e) daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir; f) rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan g) dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir (3) Jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sampai dengan tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak disampaikan. (4) Kepala Kanwil DJP dapat: a. meminta keterangan kepada Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak pada saat penyampaian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melakukan penelitian ke lokasi usaha Wajib Pajak untuk meyakini keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak serta kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.