(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan atas tarif, nilai pabean, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan yang terdiri atas:
a.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),
b.
Surat Penetapan Pabean (SPP); dan
c.
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.