(1)
Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.