Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap : 1. Formulir Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX; 2. Surat Teguran sebagaimana tercantum dalam Lampiran X; 3. Surat Paksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; dan 4. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dalam Lampiran XII, yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, pada Kantor Pabean yang pelayanan impornya menggunakan Sistem Komputer Pelayanan, berlaku paling lambat sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.