Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap :
1.
Formulir Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
2.
Surat Teguran sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
3.
Surat Paksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; dan
4.
Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dalam Lampiran XII,
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, pada Kantor Pabean yang pelayanan impornya menggunakan Sistem Komputer Pelayanan, berlaku paling lambat sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.