(1)
Terhadap piutang bea masuk, cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, diterbitkan Surat Teguran, Surat Paksa dan/atau Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor.
(2)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.