(1)
Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Dalam rangka pendampingan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk melakukan pendampingan dalam hal diminta oleh Pemerintah Daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.