Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Peraturan Bersama 186/2010

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

Jenis
PERBER
Nomor
186/PMK.07/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 10 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar BPHTB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
18 pasal

Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.376 karakter
  2. Pasal 2 324 karakter
  3. Pasal 3 1.367 karakter
  4. Pasal 4 196 karakter
  5. Pasal 5 169 karakter
  6. Pasal 6 296 karakter
  7. Pasal 7 906 karakter
  8. Pasal 8 1.717 karakter
  9. Pasal 9 836 karakter
  10. Pasal 10 218 karakter
  11. Pasal 11 643 karakter
  12. Pasal 12 795 karakter
  13. Pasal 13 515 karakter
  14. Pasal 14 233 karakter
  15. Pasal 15 465 karakter
  16. Pasal 16 260 karakter
  17. Pasal 17 263 karakter
  18. Pasal 18 516 karakter

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber