Dalam rangka penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja dari sumber Karbon di luar Kegiatan Usaha Hulu:
a.
SKK Migas memberikan pertimbangan kepada Menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
b.
SKK Migas memberikan persetqiuan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.