Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyelenggaraan CCS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan atau perubahannya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditindaklanjuti dengan amandemen Kontrak Kerja Sama. (2) Amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS. (3) Kontraktor mengusulkan secara tertulis persetujuan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui SKK Migas. (4) Terhadap usulan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas melakukan evaluasi aspek teknis, ekonomi, operasi, keselamatan dan lingkungan, dan penutupan kegiatan untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri. (5) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan SKK Migas. (6) Khusus di wilayah kewenangan Aceh, Menteri berdasarkan pertimbangan Gubernur Aceh dapat menyetujui amandemen Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor melalui BPMA.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.